Dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98 Tahun 2014, Joko Widodo yang sering di sapa jokowi ini berhenti dari gubernur DKI Jakarta per hari ini, Kamis (16/10). Dengan
demikian, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mulai
besok akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta
"(Ahok) menjadi Plt, mudah-mudahan besok bisa nanya langsung ke Pak
wakil gubernur menjadi Plt gubernur otomatis. Ya sudah berlaku besok
pagi," kata Kepala Biro Daerah dan Kerjasama Luar Negeri, Heru Budi
Hartono, di Taman Suropati, Jakarta, Kamis (16/10).
Heru
menambahkan, untuk menjadi gubernur DKI definitif, Ahok harus dilantik
di hadapan anggota DPRD. "Mekanismenya sudah ada," ujar dia.
Soal
tenggat waktu pelantikan, Heri menjelaskan, aturan telah menyediakan
sejumlah alternatif. Ditanya berapa lama, Heru mengaku tidak begitu
ingat.
"Saya lupa. Kalau gak salah satu bulan sejak tanggal 16 Oktober. Ya
paling tanggal 16 November beliau harus sudah dilantik menjadi gubernur
Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) per hari ini telah menerbitkan Keppres Nomor 98
Tahun 2014 terkait pemberhentian Joko Widodo (Jokowi) sebagai gubernur
DKI Jakarta. Dalam keppres tersebut, SBY juga menyampaikan terima kasih
kepada Jokowi yang telah memimpin Jakarta.
"Keputusan Presiden
Nomor 98 Tahun 2014 yang butirnya disebut menyampaikan pengunduran Pak
Jokowi dan Pak Presiden SBY di situ juga tertera mengucapkan terima
kasih, terhitung sejak dikeluarkanya berati 16 Oktober beliau sudah
berhenti sebagai gubernur DKI Jakarta," kata Heru.
Heru menambahkan, keppres tersebut diterima pihaknya sore tadi dari Kementerian Dalam Negeri.
"Ada
tiga surat, surat pertama ke gubernur, dan ke wakil gubernur tentunya
tembusannya adalah ke DPRD dan juga ke KPU, dan surat ke Pak Joko Widodo
sudah kami sampaikan malam ini," ujar dia.
Jokowi resmi berhenti hari ini, Ahok jadi Plt Gubernur DKI
Posted by adi pangki
Blog, Updated at: 09.16


0 komentar:
Posting Komentar