Jokowi resmi berhenti hari ini, Ahok jadi Plt Gubernur DKI

Posted by

Dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98 Tahun 2014, Joko Widodo yang sering di sapa jokowi ini berhenti dari gubernur DKI Jakarta per hari ini, Kamis (16/10). Dengan demikian, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mulai besok akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta
"(Ahok) menjadi Plt, mudah-mudahan besok bisa nanya langsung ke Pak wakil gubernur menjadi Plt gubernur otomatis. Ya sudah berlaku besok pagi," kata Kepala Biro Daerah dan Kerjasama Luar Negeri, Heru Budi Hartono, di Taman Suropati, Jakarta, Kamis (16/10).

Heru menambahkan, untuk menjadi gubernur DKI definitif, Ahok harus dilantik di hadapan anggota DPRD. "Mekanismenya sudah ada," ujar dia.

Soal tenggat waktu pelantikan, Heri menjelaskan, aturan telah menyediakan sejumlah alternatif. Ditanya berapa lama, Heru mengaku tidak begitu ingat.
"Saya lupa. Kalau gak salah satu bulan sejak tanggal 16 Oktober. Ya paling tanggal 16 November beliau harus sudah dilantik menjadi gubernur Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) per hari ini telah menerbitkan Keppres Nomor 98 Tahun 2014 terkait pemberhentian Joko Widodo (Jokowi) sebagai gubernur DKI Jakarta. Dalam keppres tersebut, SBY juga menyampaikan terima kasih kepada Jokowi yang telah memimpin Jakarta.

"Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 yang butirnya disebut menyampaikan pengunduran Pak Jokowi dan Pak Presiden SBY di situ juga tertera mengucapkan terima kasih, terhitung sejak dikeluarkanya berati 16 Oktober beliau sudah berhenti sebagai gubernur DKI Jakarta," kata Heru.

Heru menambahkan, keppres tersebut diterima pihaknya sore tadi dari Kementerian Dalam Negeri.
"Ada tiga surat, surat pertama ke gubernur, dan ke wakil gubernur tentunya tembusannya adalah ke DPRD dan juga ke KPU, dan surat ke Pak Joko Widodo sudah kami sampaikan malam ini," ujar dia. 


Blog, Updated at: 09.16

0 komentar:

Posting Komentar

Random post